Kaitan PermenLH 11/2025 dengan Persetujuan Teknis


Author avatar
FNR
Kaitan PermenLH 11/2025 dengan Persetujuan Teknis

Tags:

Air limbah
domestik
pertek
permenlh 11

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 menjadi babak baru dalam penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan atas air limbah domestik. Peraturan ini bertujuan untuk memperketat standar, menambahkan parameter pengujian, dan memberikan pedoman teknologi pengolahan yang lebih jelas. Tak hanya itu, peraturan ini juga memperjelas dan menyederhanakan proses Persetujuan Teknis (Pertek). Persetujuan Teknis atau yang biasa disebut Pertek adalah persetujuan dari pemerintah yang berisi ketentuan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk suatu usaha atau kegiatan, terutama yang berkaitan dengan limbah B3 atau air limbah. Dalam PermenLHK 5/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyebutkan bahwa semua usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik dan melakukan pembuangan air limbah domestik ke lingkungan wajib mengurus standar atau kajian teknis. Terkecuali nusaha/kegiatan yang 100% me-reuse atau me-recycle air limbah domestiknya, maka tidak wajib mengurus Pertek. Lalu, bagaimana posisi Pertek dengan terbitnya PermenLH 11/2025? Berikut ini akan dijelaskan kaitan antara PermenLH 11/2025 dengan Persetujuan Teknis (Pertek).

Kaitan PermenLH 11/2025 dan Pertek

• Standar Teknologi: Berbeda dengan peraturan sebelumnya, PermenLH 11/2025 menetapkan standar teknologi pengolahan air limbah domestik sehingga ada arahan jelas bagaimana air limbah domestik harus diolah/ditangani. Jika pelaku usaha mengikuti standar teknologi yang tercantum di lampiran PermenLH 11/2025, hal ini berarti pelaku usaha tidak perlu lagi menyusun kajian teknis terpisah untuk mendapatkan Pertek, karena persetujuan akan diberikan berdasarkan pemenuhan standar yang sudah ditetapkan.

• Pengecualian atau Perubahan Kewajiban Pertek untuk Volume Kecil: Dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa kewajiban menyusun "standar teknis" bagi penanggung jawab usaha/kegiatan yang menggunakan teknologi di luar standar yang ditentukan. Bagi kegiatan/usaha yang menghasilkan air limbah domestik dengan volume kurang dari atau sama dengan 3 m³/hari, tidak diwajibkan untuk mengurus Persetujuan Teknis (Pertek). 

• Peralihan dan Penyesuaian Izin/Dokumen Lingkungan: Dalam ketentuan peralihan di Pasal 12, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang sudah memiliki Pertek atau SPPL atau Persetujuan Lingkungan harus melakukan penyesuaian agar compliant atau sesuai dengan standar baku mutu dan teknologi pengolahan yang baru sesuai PermenLH 11/2025. Namun, mengutip pernyataan Ibu Harni Sulistyowati, Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian PU berkolaborasi dengan IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia) bertajuk "Mengenal Perubahan Baku Mutu Air Limbah Domestik Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 11 Tahun 2025" pada 11 Oktober 2025 lalu, bahwa kegiatan usaha yang sudah memiliki Pertek atau SPPL atau Persetujuan Lingkungan harap menunggu sampai ada revisi PermenLH 5/2021. Sementara bagi usaha/kegiatan yang akan ataupun sedang dalam proses pengajuan Pertek, bisa segera menyesuaikan dengan PermenLH 11/2025. Bagi usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan outlet air limbah domestik ke saluran drainase, maka perlu ditinjau ulang apakah kondisi saluran drainase masih memungkinkan untuk menerima beban limpasan outlet IPAL tersebut. Penanggung jawab usaha dapat melakukan penapisan mandiri atau meminta arahan DLH setempat terkait pengurusan Pertek untuk lebih memastikan Pertek yang akan diajukan.

 

Kami terbuka untuk pelanggan/calon pelanggan yang ingin berkonsultasi terkait Pertek maupun perencanaan STP. Tim kami dapat melakukan pendampingan perizinan, perencanaan STP, hingga instalasi dan training operator STP. Silakan hubungi tim kami di nomor telepon/whatsapp yang telah tersedia di website ini.