Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2025: Apa perbedaan dengan peraturan sebelumnya?


Author avatar
FNR
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2025: Apa perbedaan dengan peraturan sebelumnya?

Tags:

regulasi
lingkungan
air
limbah
domestik

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2025 yang mengatur Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Regulasi ini menggantikan dan mencabut peraturan lama seperti Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan sebagian dari Permen LHK No. 19 Tahun 2010 yaitu Lampiran I huruf A angka 3 mengenai ketentuan air limbah domestik dan Lampiran I huruf A angka 3 mengenai air limbah saniter. Jika peraturan sebelumnya hanya fokus pada baku mutu, peraturan baru ini menambahkan aspek teknologi pengolahan yang menjadi poin krusial untuk memastikan air limbah domestik diolah dengan benar sebelum dibuang ke lingkungan. Lalu apa saja perbedaan mendasar antara kedua peraturan ini? Berikut adalah ringkasan perbedaannya.

 

Aspek Permen LHK 68/2016 Permen LH 11/2025
Fokus Pengaturan Baku mutu air limbah domestik. Baku mutu air limbah domestik dan standar teknologi pengolahan.
Jenis Air Limbah Air limbah domestik secara umum. Dibedakan antara air limbah kakus dan non kakus.
Parameter Kualitas Air Parameter utama: pH, BOD, COD, TSS, minyak-lemak, ammonia, coliform. Parameter utama dan penambahan parameter baru (Salmonella, Shigella, dll) spesifik untuk tujuan pembuangan/pemanfaatan ulang.
Standar Teknologi Pengolahan Tidak diatur. Pemilihan teknologi diserahkan pada pelaku usaha asal bisa memenuhi baku mutu. Wajib menggunakan teknologi tertentu sesuai volume air limbah yang dihasilkan.
Izin dan Persetujuan Teknis Persetujuan lingkungan sudah ada prosedur izin, tapi persyaratan teknis terkait pengolahan tidak ditegaskan secara teknologi. Wajib penyesuaian terhadap izin lingkungan lama; persetujuan teknis (Pertek) harus sesuai standar teknologi & BMAL yang baru.
Pengecualian dan Fleksibilitas Tidak ketentuan khusus yang rinci tentang skala kecil. Ada pengecualian Pertek untuk entitas dengan limbah domestik 3 m³ per hari.
Penegakan dan Pengawasan Lebih banyak bergantung pada laboratorium daerah/pemeriksaan DLH dan penerapan izin Standar lebih ketat, pengawasan menjadi lebih kompleks; laboratorium harus lebih kredibel dan capable; DLH/BPLH perlu memperkuat kapasitas.

 

Permen LH No. 11 tahun 2025 ini menandai pembaruan penting dalam regulasi pengelolaan air limbah domestik di Indonesia. Perubahan bersifat substantif dengan memperketat baku mutu, menambah parameter baru, dan menetapkan standar teknologi pengolahan. Bagi sektor usaha, permukiman, dan pemerintah daerah, ini menuntut adaptasi dalam hal teknologi, biaya, dan pengelolaan izin. Bagi warga umum, regulasi ini diharapkan akan menghasilkan lingkungan yang lebih bersih, kualitas air yang lebih baik, risiko kesehatan yang rendah, dan peningkatan kualitas hidup jika diimplementasikan dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi atau hubungi tim kami di sini. Kami akan membantu Anda untuk menemukan solusi terbaik bagi usaha maupun kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.